Pemkab Cianjur Terapkan Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah

Jam malam diberlakukan di Kabupaten Cianjur setelah pukul 22.00 WIB.

Tangkapan layar instagram Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menerapkan jam malam bagi anak usia sekolah agar tidak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB sebagai upaya antisipasi kejahatan jalanan dan perang sarung yang kembali marak di sejumlah wilayah. Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan selain sanksi tegas yang akan diterapkan, peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya lebih ditingkatkan, di mana setelah Shalat Tarawih anak mereka sudah dipastikan berada di rumah.

Baca Juga


"Ramadhan baru beberapa hari, namun sudah banyak laporan terkait perang sarung dan aksi jalanan yang dilakukan anak-anak dan remaja, termasuk di wilayah kota sehingga meresahkan warga," kata Herman, Jumat (15/3/2024).

Herman menjelaskan jam malam diberlakukan di seluruh wilayah, dimana Satpol PP Cianjur berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli mulai dari pukul 22.00 WIB hingga waktu sahur, dimana jam tersebut rentan terjadinya perang sarung dan anak usia sekolah berkeliaran. Dengan demikian peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak, kata dia,  harus lebih ditingkatkan, termasuk melarang anak untuk keluar rumah setelah taraweh atau menjelang sahur, kecuali untuk shalat berjamaah ke masjid.

"Ini tanggung jawab bersama, jangan sampai orang tua baru tahu kalau anaknya keluyuran malam setelah terjaring petugas, atau terjadi hal yang tidak diinginkan. Patroli gabungan akan dilakukan terutama saat akhir pekan secara acak," katanya.

Untuk mengantisipasi kegiatan yang dapat merugikan remaja dan anak usia sekolah, pihaknya akan menggelar pesantren kilat di Masjid Agung Cianjur guna menempa akhlak dan kepribadian mereka sehingga tidak terlibat dalam berbagai kegiatan terlarang. Pesantren kilat yang digelar secara terbuka itu, kata dia, wajib diikuti siswa SMP dan SMA sederajat di wilayah Kota Cianjur. Sedangkan anak usia sekolah di kecamatan dapat menggelar pesantren kilat masjid jamik di setiap kecamatan sehingga mereka mendapat kegiatan positif setiap harinya selama bulan Ramadhan.

"Kita berikan bimbingan untuk memperkuat akhlak mereka tidak mudah terlibat kegiatan yang kurang bermanfaat, apalagi terlarang seperti gerombolan bermotor dan lain-lain," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler