Polisi Gagalkan Tawuran dan 'Perang Sarung' di Tiga Lokasi di Cirebon
Seluruh pelaku yang diduga hendak tawuran dan perang sarung tersebut berikut barang buktinya langsung diamankan.
CIREBON -- Suasana Ramadhan di Kabupaten Cirebon, seharusnya diisi dengan aktivitas ibadah. Sayangnya, hal itu dinodai oleh ulah sekelompok remaja yang akan melakukan aksi tawuran dan 'perang sarung. Beruntung, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi yang akan terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, salah satu lokasi itu adalah di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga hendak perang sarung.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZN (15 tahun), MF (15), dan KT (13). ‘’Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat buah sarung dan satu unit handphone,’’ ujar Sumarni, Rabu (13/3/2024).
Selain di Kecamatan Panguragan, polisi juga menggagalkan perang sarung di Kecamatan Sumber. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam pemuda, yakni AS (14), RS (15), ZT (18), MR (15), CA (13), dan AF (16).
Dari para pemuda itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah sarung, dua unit handphone, hingga satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Masih di Kecamatan Sumber, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga hendak tawuran berinisial DR (23) dan ID (18). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pedang, handphone, dan dua unit sepeda motor.
‘’Seluruh pelaku yang diduga hendak tawuran dan perang sarung tersebut berikut barang buktinya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,’’ kata Sumarni.
Tak hanya upaya pihak kepolisian, Sumarni juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anak mereka. Terutama pada malam hari.
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,’’ tukas Sumarni. n Lilis Sri Handayani, ed: Agus Yulianto