104 Restoran Nonhalal Pekanbaru Ajukan Izin Buka Saat Ramadhan

Penjual hidangan nonhalal harus pasang spanduk Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim.

www.freepik.com
Mi ayam (ilustrasi). Penjual makanan nonhalal di Pekanbaru, Riau dapat tetap buka selama Ramadhan dengan seizin pemerintah dan memasang spanduk bertuliskan Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 104 pengusaha restoran, rumah makan yang menyajikan hidangan nonhalal mengajukan izin operasi selama Ramadhan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Izin yang sama juga diajukan oleh warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus, dan sejenisnya yang menjual produk nonhalal.

"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kami mengimbau ke pengelola agar mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Jumat (15/3/2024).

Rudianto mengatakan hal itu harus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru. Salah satu isinya bahwa pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB, namun khusus melayani pesan-antar.

Baca Juga


Sementara itu, dari pukul 16.00-05.00 WIB, tempat usaha tersebut dapat melayani makan di tempat atau pesan-antar. Lalu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal dapat tetap buka selama Bulan Suci Ramadan dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim".

"Spanduk harus dipasang di depan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Rudianto.

 Rudianto menegaskan bahwa untuk pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya. Syaratnya juga tidak susah, hanya kartu tanda penduduk dan data lengkap tempat usahanya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler