Bank Digital Tebar Bunga Tinggi, OJK: Tingkatkan Perlindungan Nasabah
OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank digital untuk memperkuat perlindungan nasabah, mengingat banyak yang menerapkan bunga yang tinggi melebihi yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menarik nasabah dan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) mereka.
“Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah yang meliputi transparansi, edukasi konsumsi, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk apakah produk tersebut dijamin oleh LPS atau tidak. Menurut dia, edukasi keuangan penting agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang baik dalam memilih produk keuangan sesuai kebutuhan mereka.
“OJK juga terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital,” kata Dian.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan bank-bank tersebut mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.
Untuk meningkatkan DPK, pihaknya menyarankan bank digital untuk meningkatkan inovasi produk dan layanan, teknologi, customer experience, efisiensi operasional, serta kolaborasi dan kemitraan.
Dian menyatakan bahwa melalui layanan perbankan dapat mengembangkan produk dan layanan yang semakin inovatif untuk memberikan kemudahan transaksi, layanan keuangan personal, dan solusi keuangan terintegrasi.
Menurut dia, penggunaan teknologi yang semakin mutakhir dapat meningkatkan pengalaman pengguna dan memperluas aksesibilitas melalui aplikasi seluler.
“Hal tersebut dapat mengefisiensikan kinerja perbankan sehingga mengurangi biaya operasional serta biaya transaksi,” katanya.