Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar, Karyawan di Wonogiri Ditangkap

Tindakan karyawan itu disebut diketahui berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

Dok Humas Polres Wonogiri
Polisi memeriksa seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terkait kasus penggelapan uang perusahaan.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI — Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan PT Rajaa Tunggal terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Karyawan berinisial SBP (31 tahun) itu merupakan warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga


“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta, di mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (16/3/2024).

Anom menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan pada periode 2022- 2023. Modusnya, kata dia, terkait laporan data transaksi dan nota piutang. Tindakan tersangka terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan. Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang, serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku. Namun, dari audit, ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut,” kata ​​Anom.

Pihak perusahaan lantas melaporkan karyawan berinisial SBP itu ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023. Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka pada 12 Maret 2024 di rumahnya.

Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polres Wonogiri. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler