Sengaja tak Puasa Tanpa Uzur Tapi Makan di Restoran Pro Israel, Gus Zia Ingatkan Dosa Ini

Meninggalkan puasa bukan karena halangan jelas adalah sebuah dosa.

muslimvillage.com
Meninggalkan puasa bukan karena halangan jelas adalah sebuah dosa. Foto: Boikot produk Israel (ilustrasi).
Rep: Rahmat Fajar Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tidak berpuasa tanpa uzur masih banyak dilakukan oleh sebagian orang. Meninggalkan puasa bukan karena halangan jelas adalah sebuah dosa. Sebab puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Lalu bagaimana jika mereka yang tidak berpuasa lalu makan di tempat makan yang mendukung zionis Israel?.

Baca Juga


Zionis Israel terus menggempur Gaza, Palestina yang menyebabkan rakyat Palestina sengsara. Sejak perang pecah antara Israel dengan kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023, berbagai kekerasan dilakukan oleh tentara Israel kepada warga Gaza. Mereka terus membombardir Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan semakian parah.

Sejumlah negara mengecam tindalan Israel kepada warga Palestina. Beberapa kelompok masyarakat Indonesia bahkan menyerukan memboikot produk Israel. Majelis Ulama Indonesia bahkan telah mengharamkan membeli produk Israel.

Pengasuh Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat, KH Zia UI Haramein mengatakan tidak berpuasa tanpa uzur adalah dosa besar. Apalagi jika menganggap puasa Ramadhan tidak wajib bisa menjadi kafir. Pasalnya, puasa Ramadhan hukumnya wajib sehingga harus diganti di luar bulan ramadhan.

Gus Zia, sapaan akrabnya mengatakan hati umat Islam akan terluka jika mereka tidak berpuasa tanpa uzur makan di tempat makan yang mendukung Israel. Bahkan menurut Gus Zia mereka berdoa jika mengetahui aliran dananya digunakan untuk menjajah Palestina.

"Karena ia mendukung kezaliman dan tidak berusaha memboikot resto tersebut. Jadi pelaku di atas boleh jadi dosanya double," ujar Gus Zia kepada Republika.co.idSabtu (16/3/2024).

Sebagai ibadah wajib, tak sembarangan bagi umat Islam mengabaikan puasa ramadhan. Hanya ada beberapa orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka harus tetap menggantinya di bulan lainnya dan membayar fidyah.

Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Tirulah Puasa Nabi" menjelaskan tentang halangan puasa dan ketentuannya. Pertama yakni halangan yang mengharuskan berbuka dan larangan berpuasa. Puasa mereka tidak sah jika tetap berpuasa. Namun mereka wajib menggantinya di luar bulan ramadhan. Kategori ini adalah perempuan haid dan nifas.

Kedua, halangan yang membolehkan berbuka bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu. Namun mereka wajib mengqadha'nya. Hal ini boleh dilakukan bagi orang yang sakit dan bepergian.

Ketiga, halangan yang membolehkan berbuka bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu dan tidak mesti mengqadha'nya. Akan tetapi wajib memberikan makan fakir miskin (fidyah) menurut pendapat jumhur ulama. Mereka yang masuk kategori ini yaitu orang tua renta, perempuab jompo atau penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh.

Keempat, adalah halangan berpuasa bagi wanita hamil atau sedang menyusui. Namun para ulama masih terjadi banyak perbedaan pendapat. Kemudian halangan kelima adalah orang yang berat melaksanakan puasanya karena beban pekerjaannya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler