AXA Mandiri Luncurkan Produk Asuransi Syariah, Ada Fitur Badal Haji
Pemegang polis yang meninggal sebelum berangkat haji bisa mendapatkan badal haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk asuransi berbasis syariah bernama Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Selasa (19/3/2024). Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama mengatakan, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah merupakan asuransi dwiguna yang memberikan manfaat perlindungan saat peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Produk ini, kata Uke, dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, rawat inap (harian, ICU, dan pemulihan). Namun, kata Uke, produk ini memiliki manfaat akhir masa asuransi hingga 115 persen dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
"Kalau bicara asuransi kadang orang suka berpendapat kurang tepat uangnya habis padahal kalau dia meninggal atau sakit ada manfaatnya," ujar Uke dalam peluncuran produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah di Park Hyatt Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Uke menyebut, dengan manfaat akhir masa asuransi ini juga dapat membantu pemegang polis mewujudkan impiannya tanpa mengorbankan amanah kepada keluarga. Selain itu, kata dia, keunggulan lain Asuransi Perlindungan Amanah Syariah adalah fitur badal haji dan wakaf. Pemegang polis yang meninggal sebelum berangkat haji bisa tergantikan dengan badal haji.
"Mohon maaf antri haji 30 tahun. Nah, di sini ada badal haji. Jadi meski belum sempat berangkat haji dan sudah beli premi maka bisa badal haji dan kewajiban kita bisa tergantikan dengan badal haji," ujar Uke.
Sementara untuk wakaf, bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi. Terakhir kata dia, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah memberikan layanan berupa pemulasaran jenazah untuk wilayah Jabodetabek bagi nasabah yang memilih fitur wakaf.
Pemegang polis juga berkesempatan mendapatkan surplus underwriting dana tabarru selama masa asuransi. Dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis yang akan digunakan apabila terjadi risiko pada peserta dan penggunaan dana tabarru sesuai dengan perjanjian asuransi syariah yang berlaku. Melalui dana tabarru pemegang polis dapat menolong pemegang polis lainnya saat terjadi risiko.
Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi 5 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 8 tahun atau masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi.
Untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan).
Produk teranyar AXA Mandiri ini bisa ditemukan di seluruh cabang Bank Syariah Indonesia (BSI).