KPK Isyaratkan Kejaksaan Agung tak Lagi Berwenang Sidik LPEI

KPK menaikkan status hukum kasus pemberian fasilitas kredit LPEI menjadi penyidikan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menaikkan status hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi penyidikan. Dengan keputusan tersebut, KPK menyatakan, kejaksaan dan kepolisian tak berhak lagi menyidik kasus yang sama. "Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler