Baznas Biak Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriyah  

Baznas siap menerima dan menyalurkan zakat infak serta sedekah umat.

Baznas
Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriyah, (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriyah bagi umat Islam setempat.

Baca Juga


"Besaran zakat fitrah untuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa," ujar Ketua Baznas Biak Numfor Dr Muslim Lobubun MH dalam keterangan di Biak, Rabu (20/3/2024).

Ia mengatakan, jika dibayar dengan uang ada tiga kategori harga beras Rp 14 ribu per kilogram sehingga dibayar Rp 35 ribu, kategori harga Rp 16 ribu dibayar Rp 40 ribu dan harga beras Rp 19 ribu maka dibayar Rp 47.500 per jiwa. Sedangkan untuk fidyah, lanjut Muslim, ditetapkan sebesar satu mud atau 700 gram dibulatkan menjadi satu kilogram jika diuangkan harga Rp 35 ribu per hari.

Untuk zakat harta berupa emas dengan nisab satu tahun 85 gram dikalikan harga emas saat ini sebesar Rp 1,1 juta/gram dan jika diuangkan sebesar Rp 93.500.000 per tahun maka zakatnya 2,5 persen. Ketetapan ini sesuai dengan keputusan Baznas Biak Numfor No. B44 Tahun 2024 tentang kadar zakat, fidyah 1445 Hijriyah.

Ia menyebut, untuk pengumpulan zakat fitrah, harta dan fidyah akan dilakukan komisariat masjid atau ke Baznas Biak Numfor. Muslim mengatakan, Baznas siap menerima dan menyalurkan zakat infak serta sedekah umat Islam secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.

"Insyaallah Baznas akan bekerja sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengelola dana zakat infak dan sedekah umat," katanya dalam sosialisasi kepada umat Islam di Kabupaten Biak Numfor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler