Seusai Penetapan Hasil Pemilu, KPU Bersiap Hadapi Sengketa di MK
Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui terdapat sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dilakukan. Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan, kritik, dan juga catatan keberatan terhadap hasil pemilu di daerah tertentu.
"Itu bisa berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia saat konferensi pers usai penetapan hasil pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dengan telah dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sejak saat itu hingga 3×24 jam, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Artinya, sejak saat itu sengketa dapat mulai didaftarkan ke MK.
Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.
"(Itu) sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," kata dia.
Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' bersiap untuk melangsungkan langkah hukum mengajukan sengketa pemilu ke MK mengenai pengumuman hasil Pilpres 2024 yang akan diumumkan KPU RI hari ini. Meski diakui ragu pada MK, Timnas AMIN mengatakan tetap ada harapan terhadap 'lembaga Tuhan' itu.
Asisten Pelatih Timnas 'AMIN' Tamsil Linrung mengatakan, rencana untuk segera menggulirkan pengajuan sengketa pemilu ke MK merupakan arahan dari capres Anies Baswedan. Ia mengaku bahan-bahan dan segala macamnya sudah siap dan tinggal dieksekusi.
"Sejak hari Jumat lalu Tim Hukum Nasional (THN AMIN) sudah rampungkan seluruh persiapan untuk ke MK," ujar Tamsil, Rabu (20/3/2024).
Tamsil mengaku sebenarnya ada keraguan untuk mengajukan sengketa pemilu ke MK karena ada kepentingan politik yang tumbuh. Yakni adanya hakim konstitusi Anwar Usman, paman cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, yang berpolemik sejak awal kontestasi Pilpres berlangsung, hingga diberhentikan jadi jabatan Ketua MK ketika itu.
"Agak ragu karena di sana ada paman. Tapi berharap anggota MK lainnya terbuka akan kecurangan yang dilakukan Jokowi (Presiden RI yang juga kakak ipar Anwar Usman). Terutama pra pemilu," ungkapnya.