Bakal Memberatkan Masyarakat, Kenaikan PPN Dinilai Perlu Dievaluasi

Kenaikan PPN mencapai 12 persen.

DPR RI
PPN (ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menjelaskan, kenaikan PPN ini adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga


Namun demikian, Amir meminta pemerintah untuk kembali meninjau kebijakan tersebut agar tidak begitu memberatkan masyarakat. Masyarakat kata dia bisa membuat kebijakan fiskal demi mengurangi dampak dari kenaikan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler