Pejabat dan Pegawai Kementerian PPN/Bappenas Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI
Kerja sama layanan pembayaran zakat dengan UPZ Bappenas digelar untuk memberikan kemudahan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah di bulan Ramadhan 1445 H serta membantu penyaluran
Jakarta, Rabu (20/3/2024), - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melayani penunaian zakat bagi pejabat dan pegawai Bappenas RI, pada rangkaian acara Zakat Wakaf Impact Forum 2024.
Secara simbolis, bukti setor zakat pejabat Bappenas diserahkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si, CFRM kepada Sekretaris Utama Bappenas RI Teni Widuriyanti, SE, MA mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas RI dan disaksikan Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum 2024 di Gedung Bappenas RI, Jakarta, pada Rabu (20/3/2024).
Pejabat eselon 1 dan 2 Bappenas yang membayarkan zakatnya melaui BAZNAS di antaranya Sekretaris Utama Bappenas RI Teni Widuriyanti, SE, MA, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Drs.Amich Alhumami, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Didik Darmanto, S.Sos, MPA dan Kepala Biro Umum Bappenas Oktorika, SE.Ak, MM selaku Ketua UPZ Bappenas RI, yang diikuti para pejabat dan pegawai lainnya.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Bappenas RI dan berharap kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dapat mencontoh Bappenas RI yang ikut membantu mendorong gerakan Nikmat Berzakat BAZNAS ini.
"Terima kasih kepada Bappenas RI karena telah menggelar Zakat Wakaf Impact Forum ini dan juga ikut mendorong gerakan zakat dengan membayarkan zakat para pejabat dan pegawainya tadi melalui BAZNAS," katanya.
"Semoga bisa dicontoh oleh kementerian dan lembaga negara yang lain," harapnya.
Kiai Noor menambahkan dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah BAZNAS selalu berpedoman pada aspek regulasi dan menjaga amanah undang-undang dalam rangka membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS adalah lembaga yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional, apa yang ditugaskan kepada BAZNAS adalah dalam rangka untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat," ucapnya.
Kerja sama layanan pembayaran zakat dengan UPZ Bappenas digelar untuk memberikan kemudahan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah di bulan Ramadhan 1445 H serta membantu penyaluran zakat kepada mustahik.
Hadir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris Utama Bappenas RI Teni Widuriyanti, SE, MA, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kemenag RI Prof. Dr. Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA., Ketua BWI Prof Muhammad Nuh serta jajaran pejabat dan pegawai Bappenas RI.
--W.K Laga--