Menyalurkan Donasi Zakat di Tempat Lain

Bagaimana batasan menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat?

.
Rep: republika.id Red: republika.id

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Terkait masalah menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat (naqlu az-zakah), apakah ada batasan-batasannya? Bagaimana tuntunan syariah tentang naqluz zakah? Mohon penjelasan Ustaz. --Ramli, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb.   Dalam kondisi normal, zakat itu hanya boleh disalurkan di daerah...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler