Berhubungan Suami-Istri di Siang Ramadhan, Kafaratnya Seberat Ini

Meskipun pasangan halal, suami-istri batal puasanya jika bercinta di siang Ramadhan.

Republika/Prayogi
Suami-istri (Ilustrasi). Ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang jam puasa di bulan Ramadhan, ada tiga perkara yang biasanya halal menjadi haram saat dilakukan semasa jam puasa di bulan Ramadhan. Surat Al Baqarah ayat 187 menjelaskan larangannya mencakup makan, minum, dan berhubungan suami-istri saat berpuasa.

Pengasuh Majelis Taklim "Syubbanul Muttaqin" di Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, ustadz M. Tatam Wijaya menjelaskan ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurut ustadz Tatam, pelanggar tersebut wajib menjalankan kifarat ‘udhma atau kafarat besar.

Baca Juga



Dilansir NU Online, kifarat ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Pelanggar harus memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman, dengan syarat hamba sahaya tersebut bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu melakukan yang pertama, pelanggar harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu melakukan yang kedua, pelanggar harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih 675 gram atau 0,688 liter).

Dasar hukum atas kafarat ini diambil dari hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, di mana Rasulullah SAW menegaskan kewajiban kafarat bagi seseorang yang sengaja merusak puasanya dengan hubungan badan di bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kafarat tersebut berlaku.

Pertama, pelanggaran harus dilakukan secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, dan mengetahui keharamannya. Kedua, kafarat hanya berlaku jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan hubungan badan, bukan dengan aktivitas seksual lain seperti onani atau masturbasi.

Ketiga, kafarat hanya berlaku jika puasa yang dirusak adalah puasa penuh selama satu hari. Pelanggar tersebut merupakan orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari Ramadhan.


Selain itu, kafarat hanya berlaku jika hubungan badan dilakukan di bulan Ramadhan. Jika dilakukan di bulan lain atau ada udzur yang membolehkannya, seperti perjalanan jauh, maka tidak ada kewajiban kafarat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler