TPN Pastikan Parpol Pengusung Ikut Berkoordinasi Ajukan Gugatan ke MK

TPN menyerahkan permohonan perkara PHPU ke MK pada Sabtu sore.

Republika/Thoudy Badai
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Firman Jaya Daeli memastikan partai politik (parpol) pengusung Ganjar-Mahfud ikut berkoordinasi dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga


“Tentu kita berkoordinasi dan berkonsultasi dengan dewan pimpinan pusat (DPP) partai pengusung.yakni DPP PDI Perjuangan, DPP PPP, DPP Hanura, dan DPP Perindo,” kata Firman dalam diskusi polemik MNC Trijaya bertajuk "Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik" dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Hanya saja, lanjut dia,  pengajuan gugatan dilakukan oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud. “Menurut ketentuan memang ini kan atas nama prinsipal, dalam hal ini adalah pasangan calon, dan dalam hal ini diterjemahkan, dilaksanakan oleh TPN Ganjar Mahfud, khususnya tim hukum,” ujarnya menambahkan.

Di samping berkoordinasi dengan lintas partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, Firman menyebut pihaknya berkoordinasi pula dengan pihak-pihak lain dalam mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. “Ada juga dari kalangan relawan, dan kalangan profesional,” ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digugat pihaknya ke MK menyangkut tiga tahapan, yakni mulai dari sebelum hari pemungutan suara, saat hari pemungutan suara, dan setelah hari pemungutan suara.

“Jadi ini sebetulnya kami sering mengistilahkan terjadi apa yang disebut dengan hilirisasi pelanggaran TSM,” katanya.

Firman lantas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan permohonan perkara PHPU ke MK pada Sabtu. “Nanti sore, tentu sebelum buka (puasa), ya. Pastinya jam 5 sore,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa materi permohonan gugatan telah disiapkan oleh pihaknya dari jauh hari sehingga tidak ada keterkaitan dengan waktu pendaftaran permohonan yang baru diajukan pihaknya pada hari ini.

“Jauh-jauh hari sebelumnya pada dasarnya materi sudah selesai ya. Bahkan saksi ahli, saksi fakta, dan dokumen bukti, dan seluruh juga elemen-elemen perangkat yang ada telah dipersiapkan sedemikian rupa. Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat harus hari ketiga,” kata Firman.

Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan,” kata Todung ketika ditemui usai acara buka puasa bersama Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler