Presiden Sisi: Ada Upaya Intensif Capai Gencatan Senjata di Gaza
Sisi memperingatkan konsekuensi serius penghentian pendanaan terhadap UNRWA.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sisi menyebut adanya upaya intensif Mesir untuk segara mencapai gencatan senjata, pertukaran tahanan, dan memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan yang cukup ke Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Sisi dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Ahad (24/3/2024) yang membahas upaya untuk segera mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza.
Pemimpin Mesir itu memuji upaya yang dilakukan Guterres untuk mendesak komunitas internasional agar berkontribusi menghentikan perang Israel di Gaza dan keinginannya untuk mematuhi hukum internasional dan hukum kerja sama internasional.
“Penting bagi Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawabnya terkait perang di Gaza,” katanya.
Dia juga memperingatkan konsekuensi serius dari penghentian pendanaan kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). “Ini dianggap sebagai hukuman kolektif terhadap warga Palestina yang tidak bersalah,” ucap Sisi.
Sementara itu, Sekjen PBB memuji peran regional Mesir sebagai pilar penting stabilitas. Ia menggarisbawahi pentingnya mencapai gencatan senjata untuk tujuan kemanusiaan guna memungkinkan pengiriman dan distribusi bantuan yang efektif kepada masyarakat yang ada di Jalur Gaza.
Guterres tiba pada Sabtu (23/3/2024) di kota El-Arish, Mesir yang berdekatan dengan Jalur Gaza di mana ia mengunjungi pasien Palestina di rumah sakit kota tersebut. Itu merupakan kunjungan Guterres yang kedua ke Mesir sejak Israel memulai perang di Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas yang dipimpin oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Sedangkan lebih dari 32.200 warga Palestina gugur. Lebih dari 74.500 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.