HIPMI Tax Center: Pembentukan BPN Harus Perhatikan Pengusaha Muda dan UMKM

Pembentukan BPN langkah yang patut diapresiasi.

Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi) Pembentukan BPN langkah yang patut diapresiasi
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali mengemuka usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga


Publik pun menyoroti salah satu strategi Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang khusus mengurusi penerimaan negara. Badan baru tersebut diharapkan menjadi mesin akselerator penerimaan negara, baik dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai dan beberapa direktorat lainnya tidak lagi menjadi institusi di bawah kementerian Keuangan.

Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Mierza Darsya Putra mengaku mendukung rencana reformasi birokrasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Apalagi, menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), otoritas pajak Indonesia saat ini hanya memiliki 3 dari 11 kewenangan dan belum memiliki fleksibilitas anggaran, SDM dan organisasi. Untuk itu, reorganisasi otoritas pajak memang layak dilakukan.

Mierza menyampaikan, saat ini kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak di Indonesia masih terlalu lebar. Selain itu, penerimaan pajak dan tax ratio Indonesia selama satu dasawarsa terakhir cenderung stagnan di angka 10 persen.

Untuk meningkatkan tax ratio menjadi 23 persen pada 2029, salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan reorganisasi otoritas perpajakan.

Mierza mengaku, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah tersebut. Terlebih lagi, di beberapa negara, saat ini juga telah menerapkan Semi Autonomous Revenue Authority (SARA), yakni melakukan pemisahan penuh atau parsial atas otoritas pajak dari Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperbaiki pelayanan, dan memaksimalkan pemerintahan di bidang perpajakan.

Mierza mencontohkan, tax ratio Singapura pun meningkat sebesar 16,1 persen pada saat negara itu melakukan pembentukan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) pada 1992. Demikian halnya dengan Malaysia dan Amerika Serikat.

“Intinya kami HIPMI Tax Center secara umum mendukung yang namanya transformasi atau reformasi birokrasi, yang antara lain diimplementasikan dengan membentuk badan penerimaan negara yang tentunya ujungnya juga akan meningkatkan penerimaan negara, untuk kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran negara kita,” kata Mierza di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Namun demikian, Mierza berharap pembentukan badan khusus yang menangani penerimaan ini justru semakin memudahkan pengusaha muda dan pelaku UMKM, baik secara administrasi maupun peraturan, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai dengan adanya badan khusus ini justru menjadi lebih sulit bagi kami untuk berusaha. Kami butuh keberpihakan dari birokrasi. Kami butuh diayomi,” kata Mierza.

Mierza mengaku pihaknya menyadari, penarikan pajak memang perlu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, banyak sektor usaha yang masih baru masih perlu insentif pajak karena ekonomi usaha mereka masih rentan.

Dia berharap, dengan adanya badan penerimaan negara ini regulasi pajak yang berlaku juga akan semakin menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha muda dan UMKM dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kami berharap, kalangan pengusaha muda, UMKM tetap mendapatkan insentif-insentif yang mampu mengakselerasi usaha mereka. Dengan demikian ke depan mereka bisa menjadi tax payer yang patuh,” ujar Mierza.

Baca juga: Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf 

Mierza juga mengingatkan, dengan eksistensi dan kewenangan besar yang dimilikinya, badan penerimaan negara yang baru ini jangan sampai menjadi otoritas yang justru menakutkan wajib pajak yang membuat wajib pajak kian resistan.

“Yang kami harapkan adalah badan baru yang terbentuk ini justru lebih memudahkan kami sebagai tax payer, baik dari sisi administrasi perpajakannya maupun pengayoman dan keberpihakannya untuk tumbuh-kembang para pengusaha muda di Tanah Air,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler