Akankah Resolusi Gencatan Senjata PBB Menghentikan Perang Israel di Gaza?
Penghentian perang Israel di Gaza masih mungkinkan dengan resolusi PBB?
Setelah lebih dari lima bulan pertempuran dan lima rancangan resolusi yang diveto, para anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada hari Senin lalu (25/03/2024) berhasil mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas di Gaza.
Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara. Sementara 14 anggota DK PBB lainnya memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diusulkan oleh 10 anggota dewan terpilih.
Resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata segera di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah pada gencatan senjata yang langgeng dan berkelanjutan”.
‘Mereka berteriak kelaparan’ – Bagaimana Israel membuat warga Palestina kelaparan di Gaza
Pernyataan ini juga menyerukan pembebasan tawanan Israel yang ditangkap oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober. Pernyataan ini menekankan perlunya lebih banyak bantuan kemanusiaan yang mengalir ke Gaza dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Meskipun menjanjikan setidaknya penghentian perang, resolusi tersebut dikritik oleh beberapa analis karena lebih bersifat simbolis daripada substansial dalam kemampuannya mengakhiri perang. Nancy Okail, presiden lembaga pemikir Center for International Policy yang berbasis di AS, mengatakan kepada Ali Harb dari Al Jazeera bahwa meskipun resolusi tersebut penting, namun “masih sangat terlambat dan masih belum cukup”.
Apakah resolusi tersebut mengikat?
Seluruh resolusi DK PBB dianggap mengikat, sesuai dengan Pasal 25 Piagam PBB yang telah diratifikasi oleh AS.
Namun, AS menggambarkan resolusi Senin itu sebagai resolusi yang tidak mengikat. Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan Washington sepenuhnya mendukung “beberapa tujuan penting dalam resolusi tidak mengikat ini”.
Pada hari yang sama, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan kepada wartawan: “Ini adalah resolusi yang tidak mengikat”.
Hal ini telah dibantah oleh pejabat PBB lainnya dan anggota Dewan Keamanan. Duta Besar Tiongkok untuk PBB Zhang Jun. Dia mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat.
Wakil juru bicara PBB Farhan Haq menambahkan bahwa resolusi DK PBB adalah hukum internasional, “Sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional”.
Israel telah berulang kali mengabaikan resolusi PBB di masa lalu.
Pada bulan Desember 2016, pada hari-hari terakhir masa jabatan presiden Barack Obama di AS, DK PBB mengeluarkan resolusi yang menganggap pemukiman Israel di Palestina ilegal dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara dan AS abstain. Israel mengabaikan resolusi ini.
Baru-baru ini, pada bulan Desember 2023, Majelis Umum PBB memberikan suara mayoritas untuk menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan”. Resolusi tersebut tidak mengikat – dan Israel menolak mengambil tindakan.
Israel juga berada di bawah pengawasan Mahkamah Internasional (ICJ), di mana Afrika Selatan menuduhnya melakukan tindakan genosida di Gaza.
Anadolu Agency melaporkan bahwa Pedro Comissario, duta besar Mozambik untuk PBB, mengatakan “semua resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan wajib”.
Jika resolusi DK PBB tidak diikuti, dewan dapat memberikan suara pada resolusi lanjutan untuk mengatasi pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan hukum dalam bentuk sanksi atau bahkan otorisasi kekuatan internasional.
Editor Diplomatik Al Jazeera James Bays sebelumnya mengatakan bahwa “Hampir tidak ada situasi di mana pemerintahan Biden akan mendukung resolusi hukuman” yang mengambil tindakan terhadap Israel.