Sempat Kabur, Empat Pengeroyok Remaja di Trenggalek Ditangkap
Para tersangka mencegat korban dan kemudian melakukan pengeroyokan.
REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK — Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat orang terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Para tersangka disebut berupaya melarikan diri ke luar daerah.
“Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban (Jawa Timur),” kata Kepala Polres (Kapolres) Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (26/3/2024).
Empat orang yang ditangkap berinisial WF (19 tahun), FN (18), MR (23), dan DB (24), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka sudah ditahan. “Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ada yang memukul korban, ada juga yang menendang dan menginjak,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pengeroyokan terhadap korban yang masih remaja itu diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Namun, ada dugaan juga remaja itu korban salah sasaran. Menurut Kapolres, para tersangka mencegat korban yang tengah berboncengan sepeda motor bersama temannya di jalan sekitar kawasan Pantai Prigi.
Setelah dicegat, Kapolres mengatakan, korban diinterogasi soal kejadian pelemparan ke salah satu warung kopi yang terjadi sebelumnya. “Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, aksi mereka nyaris tepergok jamaah shalat Tarawih di masjid yang tak jauh dari lokasi. Karenanya, kata dia, korban dibawa oleh para tersangka ke lapangan sepak takraw, yang tak jauh dari lokasi pertama. Kemudian korban kembali dianiaya.
Setelah melakukan penganiayaan, Kapolres mengatakan, tersangka meninggalkan korban begitu saja. “Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut, dan punggung mengalami lebam,” kata dia.
Menurut Kapolres, para tersangka sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya bisa ditangkap polisi. Mereka akan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.