Boyamin Ungkap Alasan akan Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan

Boyamin yakin tak kunjung ditahannya Firli karena memiliki pangkat lebih tinggi.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan alasannya membubarkan MAKI jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disidangkan atau ditahan. Pembubaran MAKI dilakukan untuk menjadi hadiah dan tumbal dalam kasus tersebut.

Baca Juga


"Nampaknya kita harus berkorban, kalau orang Jawa itu kita harus memberikan tumbal," kata Boyamin ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) daring pengertian tumbal, yaitu sesuatu yang dipakai untuk menolak penyakit dan sebagainya atau tolak bala. Boyamin mengatakan bahwa pembubaran MAKI ketika Firli Bahuri ditahan itu bentuk penghargaan kepada lembaga anti rasuah dan diharapkan ke depannya semakin kuat.

Ia meyakini meskipun MAKI akan dibubarkan ketika Firli Bahuri ditahan,  akan tumbuh lembaga serupa yang giat dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya yakin pasti akan tambah banyak pegiat anti korupsi setelah MAKI bubar," tuturnya.

Boyamin menambahkan, pembubaran MAKI dilakukan ketika Firli Bahuri sudah berhasil ditahan atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau tidak begitu nanti tidak kelar-kelar, kalau ditahan atau sudah di sidang tipikor, maka (MAKI) dibubarkan untuk menunjukkan hadiah kepada KPK," katanya.

Sebelumnya, MAKI menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkendala karena pangkat sehingga penyidik canggung. MAKI meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu bintang tiga.

Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir jenderal (brigjen).

Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.

"Saya yakin ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga," katanya.

Karena itu perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.

Karyoto menyebutkan, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

 Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler