Dihentikannya Kasus Aiman Ada Kaitannya dengan Gugatan Haris Azhar di MK

Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 kasus Aiman Witjaksono.

Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Baca Juga


Polda Metro Jaya ​​​​​membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono. Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan telah menerima surat penghentian perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Surat diterima pada Rabu (27/3/2024).

"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata  Finsensius, Kamis.

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. 

Sementara itu, Aiman mengaku bersyukur atas penghentian kasus yang sempat menjeratnya dari sebelum sampai dengan sesudah Pilpres 2024. Namun dia meminta agar pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya. Di antaranya Palti Hutabarat di Sumatera Utara dan Connie Rahakudini.

“Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," terang Aiman.

 

Sebelumnya presenter televisi swasta tersebut diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong. Aiman juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkit sah tidaknya penyitaan barang miliknya oleh penyidik pada saat pemeriksaan sebagai saksi. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman.

Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

 

Adapun, putusan MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus Aiman, sebelumnya diajukan oleh dua pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Dalam sidang putusan pada Kamis (21/3/2024) pekan lalu, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Haris dan Fatiah.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3).

MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir.

Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. 

"Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.



Indonesia Police Watch mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikanperkara dugaan pelanggaran kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum.  “Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada Republika.co.id, Kamis (28/3/2024).

Sugeng mengatakan, bahwa sejak pihaknya mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 dapat menimbulkan keonaran adalah tidak tepat. Alasannya, Kapolri telah menegaskan Polri tidak antikritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi. 

“Selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jawa Tengah yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa adalah kantong kantong suara  PDI Perjuangan,” kata Aiman.

Lebih lanjut, IPW memandang langkah Polda Jawa Tengah bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu 2024. Menurut dia, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pascaputusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” kata Sugeng.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler