Thrifting Kembali Marak, Mendag Segera Ambil Tindakan

Barang bekas boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

BOGOR -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, masih melakukan penyelidikan terkait kembali maraknya perdagangan pakaian bekas (thrifting) asal impor di pusat-pusat perbelanjaan. Zulkifli menegaskan bakal mengambil tindakan terkait hal itu. Zulkifli menegaskan, Kemendag tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui di beberapa tempat seperti...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler