Ungkap Kronologi Program Magang Berujung TPPO, UNJ akan Ambil Langkah Hukum
UNJ akan mengambil langkah hukum terhadap SS, PT SHB, dan CV-Gen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan akan melakukan langkah hukum terhadap oknum dosen dan juga perusahaan terkait penyelenggaraan Program Magang Internasional di Jerman. Langkah hukum yang akan diambil berupa pelaporan atas kerugian materiel maupun imateriel yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
“UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen,” bunyi siaran pers yang dikutip dari laman resmi UNJ, Kamis (28/3/2024).
Siaran pers itu diterbitkan untuk menyikapi berita yang berkembang mengenai program magang ke Jerman yang ditawarkan oleh PT SHB dan CV-Gen yang mengakibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban penipuan. Di sana dijelaskan, semua berawal dari kedatangan SS, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi, beserta timnya pada Februari 2023 ke UNJ untuk menawarkan program tersebut.
Lalu, pada 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. Saat presentasi di UNJ, ketiga pihak itu meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum dan Program Magang Internasional di Jerman sudah diakui oleh pemerintah Jerman dan Indonesia.
Pihak UNJ menyatakan, ketika itu SS, PT SHB, dan CV-Gen menyampaikan, Program Magang Internasional di Jerman itu sudah diikuti oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia sebelum UNJ. Ketika ditanya mengenai kebenaran program itu adalah program magang, ketiganya menyatakan dan menjamin itu adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.
“Atas semangat untuk mendukung dan menyukseskan MBKM, Program Internasionalisasi UNJ dan pencapaian IKU 2, yaitu mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, serta indikator World University Ranking mahasiswa outbound Internasional, maka tanggal 19 Mei 2023 dilaksanakan seminar Program Magang Internasional di Jerman di lantai 8 Gedung Syafe’i,” tulis pihak UNJ.
Ketika itu, hadir SS, ER selaku Director of SHB, dan SM dari Jerman yang merupakan mahasiswa alumni Program Magang Internasional di Jerman tahun 2022 sebagai narasumber. SM diminta oleh SS menyampaikan testimoni pengalaman magang di Jerman.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program International Internship Bagi Mahasiswa UNJ ke Jerman.
“Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MOU, jelas disebutkan programnya adalah internship internasional dan bukan kerja,” tulis pihak UNJ.
Kemudian, untuk memperkuat dan memastikan Program Magang Internasional itu, UNJ juga meminta jaminan kepada PT SHB melalui pesan email pada 12 September 2023. Pada 19 September 2023 pesan itu dijawab oleh pihak PT SHB bahwa program tersebut hakikatnya adalah magang dan mereka memberikan jaminan berkomitmen penuh dalam magang tersebut
“Dan berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia. Atas jaminan dari PT SHB, akhirnya UNJ melanjutkan tawaran Program Magang Internasional di Jerman,” tulis pihak UNJ.
Menurut UNJ, program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT SHB itu sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti. UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut. Sehingga dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT SHB, program itu ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya.
Dijelaskan, total biaya untuk mahasiswa mengikuti program yang ditawarkan SS dan PT SHB itu terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro atau setara Rp 5,5 juta hingga Rp 6 juta ketika itu dengan rincian, yaitu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT SHB.
Setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung masing-masing oleh peserta mahasiswa dan hal itu sudah diketahui oleh mahasiswa.
“SS dan PT SHB menjelaskan dihadapan perwakilan pimpinan dan mahasiswa UNJ, mahasiswa yang magang di Jerman akan mendapat honor magang dari tempat magang yang mencapai 20-30 juta rupiah. Honor magang menurut SS dan PT. SHB nantinya dapat membiayai biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa termasuk tiket pesawat,” tulis pihak UNJ.
Menurut SS, hal itu sama seperti perguruan tinggi lain yang sudah mengikuti program tersebut dan diberikan bantuan pinjaman oleh pihak kampus. Atas antusiasme mahasiswa UNJ yang begitu tinggi dalam mengikuti program itu, tapi terkendala secara finansial, atas informasi dari SS dan PT SHB, UNJ mencari bantuan solusi dengan memberikan skema peminjaman dari Koperasi UNJ kepada mahasiswa sebesar Rp 24 juta per mahasiswa.
Dari sana, ada 83 mahasiswa yang diberikan pinjaman oleh Koperasi UNJ untuk mengikuti program itu dan sisanya biaya mandiri tanpa pinjam ke Koperasi UNJ. Pada pemberian pinjaman dari Koperasi UNJ itu disebut tidak ada unsur pemaksaan dari UNJ kepada mahasiswa yang mau mengikuti program itu. Peminjaman itu diserahkan kepada keputusan dan keinginan mahasiswa sendiri.
“Untuk mendukung kegiatan magang mahasiswa di Jerman, UNJ memberikan pembekalan Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan Budaya Jerman kepada para mahasiswa UNJ yang akan mengikuti program tersebut,” tulis pihak UNJ.
Lalu, mulai 2 Oktober 2023 sebanyak 93 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman. Untuk mengkoordinir keberangkatan mahasiswa agar aman dan nyaman, UNJ menggunakan jasa Pihak Travel Punama untuk proses pengurusan perjalanan mahasiswa ke Jerman. Sesampainya di Jerman, mahasiswa UNJ dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lain disambut dan didampingi oleh RW, seorang warga negara Jerman selaku CEO of SHB Agency, dan ER, seorang warga negara Indonesia selaku Director of SHB.
Beberapa pekan setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan magangnya, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa. Mulai dari kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT SHB dan CV-Gen.
Selain itu juga adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin dijelaskan penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural.
“Dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Untuk kondisi mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman,” kata pihak UNJ.
Selanjutnya, atas laporan dari mahasiswa UNJ dan juga diperkuat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi itu, UNJ bergerak cepat dengan mengirimkan dua dosen ke Jerman untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa.
Pada 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak KBRI Berlin. Dari audiensi itu diperoleh informasi, menurut KBRI Berlin program tersebut bukan magang, tapi bekerja. Kemudian pada 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.
“Terkait dengan seluruh peristiwa ini, UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen. Kami tegaskan juga di sini, bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT SHB, dan CV-Gen,” kata pihak UNJ.
Sebab itu, perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, yang turut serta menjadi korban dari penyelenggaraan program itu memandang masalah tersebut sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia. Di mana, ke depan harus lebih waspada manakala menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Tak penuhi kriteria MBKM
Kemendikbudristek pada Oktober 2023 telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyampaikan program Ferienjob tak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Di mana, di sana tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Abdul menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas. Di sana, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah magang. Untuk pelaksanaan magang itu bukan tanpa syarat, melainkan harus memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.
“Yang tentu akan membekali para calon lulusan sarjana ini untuk bisa siap bekerja dalam membantu atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri dan dunia usaha, masyarakat, dan sebagainya. Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya,” jelas dia.
Dari apa yang Kemendikbudristek lihat ketika itu, program Ferienjob tidak memiliki muatan pembejalaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa. Sehingga, pada Oktober 2023 pihaknya sudah menyampaikan, kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.
“Dan tentu Prof Nizam telah mengeluarkan SE untuk semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,” kata Abdul.
Pada kesempatan lain, Abdul menyatakan, Ferienjob tidak pernah jadi bagian dari MBKM. Dia menjelaskan, sejak Oktober 2023, pihaknya telah mengambil langkah soal isu Ferienjob. Di mana, kala itu langkah diambil dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran itu dikeluarkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, kata dia, pada program itu banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.
"Kami mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri dan agar selalu memastikan kesesuaian program dengan Buku Panduan MBKM 2020," terang dia.
Abdul juga menyatakan, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan MBKM Mandiri. Kasus Ferienjob diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
“Kami membuka ruang kepada PTN maupun PTS yang akan menyelenggarakan program MBKM Mandiri itu untuk selalu berkonsultasi dengan kami. Guideline-nya sudah jelas. Jadi itu yang kami mohon untuk bisa dipenuhi,” kata dia.
Dia menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas, salah satunya lewat magang. Tapi, pelaksanaan magang itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.
“Karena tidak semuanya itu basisnya hanya untuk memberikan anak keluar saja tanpa memperhitungkan tadi basis muatannya. Proses pembelajarannya juga harus diperhatikan. Karena ini akan dikonversi dengan SKS yang cukup besar. Peningkatan kompetensinya ada (atau) nggak, dan sebagainya,” terang dia.
Abdul menerangkan, sejatinya Kemendikbudristek terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan juga mahasiswa untuk berkonsultasi terlebih dahulu ketika mengikuti program MBKM. Pemberian ruang tersebut masih dan akan terus dilakukan. Sebab itu, dia mendorong agar perguruan tinggi tetap menyelenggarakan program MBKM dengan menggunakan pedoman yang ada.
“Jadi bagaimana kalau kita melakukan konversi yang 20 SKS, tentu kan ada kriteriannya. Jadi tidak semerta-merta anak melakukan kerja berbasis fisik, terus kita konversi 20 SKS. Kan itu tidak ada nilai pembelajaran dan nilai peningkatan kompetensinya, bahkan tidak ada nilai saintifiknya,” terang dia.