Golkar Klaim Belum Berupaya Rebut Kursi Ketua DPR
Golkar berpeluang menduduki kursi DPR jika UU MD3 dapat direvisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu perebutan kursi ketua DPR periode 2024–2029 antara Partai Golkar dan PDIP masih bergulir. Kendati begitu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengeklaim bahwa partainya belum berupaya merebut kursi ketua DPR dengan cara merevisi regulasi terkait ketentuan pengisian kursi tersebut.
Airlangga mengeklaim bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR belum berupaya mendekati fraksi-fraksi lain untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Belum ada sama sekali, belum ada," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).
UU MD3 diketahui mengatur bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan. Berdasarkan hasil Pileg DPR 2024, Partai Golkar diprediksi mendapatkan 102 kursi DPR. PDIP diperkirakan bakal mendapatkan kursi DPR terbanyak, yakni 110.
Adapun isu revisi UU MD3 mencuat supaya Golkar mendapatkan kursi Ketua DPR agar bisa memuluskan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran di parlemen. Partai Golkar merupakan partai pengusung Prabowo-Gibran.
Ketika ditanya sejauh apa keinginan Golkar merebut kursi ketua DPR? Airlangga menyebut bahwa anggota DPR dari Fraksi Golkar sudah terbiasa menduduki kursi ketua. Sejak era reformasi, diketahui sudah lima kader Golkar yang jadi ketua DPR, mulai dari Akbar Tandjung hingga Setya Novanto.
"Golkar kan biasa punya kursi, tapi belum ada upaya (untuk mendapatkan kursi ketua DPR dengan cara merevisi UU MD3)," ucap Menko Perekonomian itu.
Sebelumnya, Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengaku terbuka dengan wacana revisi UU MD3 untuk mengubah ketentuan soal kursi ketua DPR. "Kemungkinan (revisi UU MD3) ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP," ujarnya awal Maret 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan partai politik lain untuk tak mengubah UU MD3. Ia pun menyindir Partai Golkar yang kerap menyuarakan kemungkinan revisi UU MD3. Sebab, hal serupa pernah disuarakan partai berlambang pohon beringin itu usai Pemilu 2014.
"Tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024).