Dewas Akui Perkara Jaksa KPK Peras Saksi Naik Penyelidikan

Dewas KPK mengakui perkara kasus jaksa KPK yang memeras saksi sudah naik penyelidikan

Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dewas KPK mengakui perkara kasus jaksa KPK yang memeras saksi sudah naik penyelidikan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi. Nominal angka pemerasannya pun ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga


Dewas KPK menyebut aduan itu bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK.

"Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku). Di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Albertina mengungkapkan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan informasi yang diperolehnya baru-baru ini. Bahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa TI juga diperiksa.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," ujar mantan hakim itu. 

Albertina lantas meminta awak media menanyakan informasi lebih lengkap soal penyelidikan jaksa TI kepada pihak KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," ujar Albertina.

Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp 3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK. 

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp 85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler