Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Koalisi dengan Gerindra dan Golkar

Di Pilkada, kerja sama partai politik memungkinkan karena syaratnya minimal 20 persen

Republiik/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Setelah pemilihan legislatif (Pileg) selesai, semua partai saat ini mulai ancang-ancang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, partainya membuka opsi koalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar di Pilkada nanti.

Baca Juga


"Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal, sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar," ujar Hasto ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Hasto mengatakan, koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024 karena terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. "Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20 persen. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai," katanya.

Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut Hasto, PDI Perjuangan juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024. "Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler