Palestina Kembali Ajukan Permohonan Keanggotaan Penuh PBB

Palestina telah mengajukan permohonan jadi anggota penuh PBB pada 2011 lalu.

AP Photo/Craig Ruttle
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, (kanan di latar belakang), berpidato di depan anggota Dewan Keamanan PBB di markas besar PBB pada Senin, 16 Oktober 2023.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Palestina kembali mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaannya. Permohonan terbaru itu disampaikan pada Selasa (2/4/2024).

"Mengacu pada permohonan negara Palestina untuk keanggotaan PBB dalam dokumen S/2011/592 tertanggal 23 September 2011, saya mendapat kehormatan untuk meminta agar pertimbangan baru diberikan terhadap permohonan ini oleh Dewan Keamanan pada April 2024," kata utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour dalam surat itu.

Mansour mengatakan bahwa dia akan "bersyukur" jika Guterres dapat menyampaikan permintaan tersebut ke Dewan Keamanan "sesegera mungkin." Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012.

Baca Juga


Sebagai negara pengamat, Palestina berhak mengirimkan utusannya berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB. Namun, Palestina tidak dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Menurut Piagam PBB, negara-negara dapat diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dan disahkan dua pertiga anggota. Permohonan Palestina pada 2011 tidak pernah dicatat oleh PBB.

Ketika itu, Dewan Keamanan PBB tidak melakukan pemungutan suara untuk menentukan keanggotaan Palestina. Keanggotaan penuh PBB menjadi misi prioritas bagi Palestina di tengah dugaan genosida yang dilakukan Israel.

Hingga kini, Palestina masih dalam tekanan militer Israel. Pasukan Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 yang disebut telah menewaskan hampir 1.200 orang Israel.

Sementara itu, sekitar 32.800 rakyat Palestina telah syahid dan 75.300 lainnya terluka akibat serangan Israel. Gempuran yang tak berkesudahan membuat rakyat Palestina hidup di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza. Hal itu menyebabkan penduduk Gaza, terutama penduduk di Gaza utara, di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara itu, 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Pada Kamis (28/3/2024), Mahkamah Internasional meminta Israel berbuat lebih banyak untuk mencegah kelaparan di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler