Masa Berlaku SIM-STNK Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Polisi Jamin tidak Bakal Ditilang

Perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK bisa diurus setelah libur Lebaran.

ANTARA FOTO
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pemilik SIM/STNK yang habis masa berlakunya saat lebaran tidak akan ditilang.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis masa berlakunya saat libur Lebaran? Tenang, Anda tidak akan ditilang.

Korps Lalu Lintas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang tidak bisa memperpanjang masa berlakunya karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.

Baca Juga



"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan di KM 29 Cikampek, Jumat (5/4/2024).

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung (tilang) selama musim libur lebaran. Mereka diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.

"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan.

Selama libur Lebaran, Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024. Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

Agar mudik berjalan lancar, aman, dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut:

1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik untuk menghindari kemacetan.

2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.
 
3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
 
4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan.
 
5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol).
 
6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler