Cara Cuci Baju Agar Najis Hilang, Sudah Benarkah yang Dilakukan di Rumah?

Saat mencuci baju perlu kehati-hatian agar pakaian dihukumi suci kembali dari najis.

Mgrol101
Mencuci baju (ilustrasi). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencuci baju agar najis benar-benar hilang.
Rep: Santi Sopia Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencuci pakaian yang terkena najis memiliki hukum tersendiri di dalam Islam. Jika masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan mesin cuci, maka perlu kehati-hatian agar pakaian dihukumi suci kembali dari najis.

Baca Juga


Jumhur ulama Syaf’iyyah menyatakan, mengalirkan air pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar suatu benda dapat menjadi suci. Apabila air tidak dialirkan, benda yang terkena najis disimpan pada air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut justru akan ikut menjadi najis.  

"Kewajiban mengalirkan air dikarenakan mengalirkan air adalah cara yang paling kuat dalam menyucikan benda yang terkena najis," demikiam dikutip dari laman NU Online, beberapa waktu lalu.

Namun, Imam al-Ghazali berbeda pandangan, yang berpendapat bahwa mengalirkan air bukan syarat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Pasalnya tidak ada bedanya antara mengalirkan air pada benda yang terkena najis (warid) dan menaruh benda tersebut pada air (maurud). Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Suraij. 

Jika dikaitkan dengan konteks mencuci dengan mesin cuci seperti zaman sekarang, cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dulu sebelum mencuci memakai mesin. Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci).

Setelah wujud naji hilang status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air. Mesin cuci terdapat dua jenis. Pertama, mesin cuci otomatis, di mana air dari atas langsung dialirkan keluar, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dikeluarkan lagi. Untuk jenis mesin cuci demikian, ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci bisa dihukumi suci. 

Sedangkan jenis kedua, yaitu mesin cuci biasa (‘adi). Umumnya ini mengalirkan air ke dalam tempat penampungan pakaian, namun tidak langsung dikeluarkan. Untuk jenis mesin cuci ini, pakaian yang terkena najis tidak dapat dihukumi suci menurut pandangan mayoritas ulama, bahkan untuk pakaian lain yang tidak terjena najis.

Tetapi pandangan dari Al-Ghazali, Ibnu Suraij, serta pendapat mazhab Maliki di atas, air yang dicuci dengan mesin cuci jenis kedua (apalagi jenis pertama) bisa dihukumi suci. Meski demikian, alangkah baiknya dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian mengamalkan syariat, hendaknya basuh dulu pakaian secara manual. Baju yang terkena najis perlu digosok dulu drngan air murni, baru kemudian dimasukan ke dalam mesin cuci, sebab cara demikian dibenarkan oleh mayoritas ulama. 

Ada berapa jenis najis?

Dalam fiqih, ada tiga kategori najis, yaitu mukhaffafah, mutawassithah, dan mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dari kitabnya Safiinatun Najaa:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطةسائر النجاسات

 

Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya”.

Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:

1. Najis mughalladhah 

Najis ini dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. 

2. Najis mukhaffafah

Contoh najis ini adalah air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun. Ini dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis, jumlahnya lebih banyak dari air kencing di tempat tersebut. Air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

3. Najis mutawassithah 

Najis ini dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa dari najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Wallahu a’lam bissawab.

 

 

 

Santi Sopia

 

 

 

https://islam.nu.or.id/thaharah/cara-menyucikan-pakaian-najis-lewat-mesin-cuci-Vm6rb?_gl=1*hxrjzh*_ga*YW1wLWJ6amt0QWNvdVc5dFB5Y1FpMkZHbGc.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler