Telur Tongzi Dan, Sajian Ekstrem yang Dimasak Pakai Urine Anak Laki-Laki, Halalkah?
Telur Tongzi Dan dibuat dengan cara direbus dalam air kencing anak laki-laki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sajian telur Tongzi Dan asal China yang direbus menggunakan urine anak laki-laki dianggap sebagai pengobatan. Meskipun cara pembuatannya sangat "ekstrem", namun telur tersebut sudah menjadi tradisi selama ratusan tahun tepatnya di Dongyang, Zhejiang.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, pada dasarnya hukum segala makanan dan minuman adalah mubah. “Selama belum ada dalil yang mengharamkan atau selama tidak membahayakan,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 29, Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ... (البقرة: 29)
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…".
Dalam satu kaidah dikatakan:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَليلٌ علَى الْحُرْمةِ
Bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkan.
Namun, ada beberapa kategori makanan yang termasuk diharamkan. “Yang pertama adalah karena najis atau sesuatu yang terkena najis, seperti daging babi, anjing, bangkai, darah, hewan ternak yang tidak disembelih secara syar’i, dan makanan yang terkena najis,” ujar Miftahul.
Ini sesuai firman Allah SWT dalam QS al-An’am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'".
Urine termasuk sesuatu najis, dan sesuatu yang terkontaminasi dengannya maka hukumnya najis juga (mutanajjis). “Dalam industri sertifikasi halal, untuk menjamin kehalalan suatu produk harus ditelusuri bahan-bahan yang digunakan, apakah semua berbahan halal. Di samping proses produksi, juga harus dipastikan tidak ada kontaminasi najis,” kata Miftahul.
Dilansir laman Atlas Obscura, proses pembuatan Tongzi Dan mirip dengan pembuatan telur rebus jenis lainnya. Alih-alih menggunakan air, telur ini justru malah direbus dalam air kencing.
Setelah dididihkan dalam urine yang mengepul, telur dikeluarkan, cangkangnya diretakkan lalu dimasukkan lagi ke dalam urine yang mendidih untuk menyerap rasa. Penduduk Dongyang menggambarkan bau yang kuat dari proses itu, ada yang merasa itu untuk pengobatan tapi ada juga yang merasa jijik.
Mereka terbagi ke dalam dua kelompok, ada yang menyebut rasa telur itu enak tiada duanya. Sementara ada yang menjauhinya. Selain rasanya, banyak orang juga membuktikan khasiat obat dari telur Tongzi Dan.
Banyak yang menyatakan bahwa telur ini melancarkan aliran darah dan menurunkan suhu internal. Meskipun studi sejarah menunjukkan bahwa hal itu mungkin berpengaruh, para dokter di wilayah tersebut tidak menganjurkan konsumsi apa pun yang direbus dalam kotoran manusia.
Dari mana urine didapatkan?
Yang membuat penasaran dari prosesnya sendiri adalah bagaimana pedagang memperoleh urine untuk merebus? Para pedagang ternyata menempatkan ember di sekolah-sekolah dasar untuk anak laki-laki agar bisa buang air kecil di situ.
Ember tersebut kemudian dikumpulkan sepanjang hari dan digunakan untuk membuat telur Tongzi Dan. Sebagian besar, praktik ini diterima di seluruh sekolah dasar di Dongyang. Namun, anak laki-laki yang sakit diminta untuk tidak menggunakan ember agar proses merebus telur dalam urin tetap higienis.
“Jika kontaminasi najis tersebut dapat disucikan secara syar'i, maka produk tersebut dapat ditetapkan halal, seperti produk kopi luwak atau produk herbal yang menggunakan bahan sarang burung walet,” ucap Miftahul.
Namun, untuk memastikan kesucian produk kopi luwak maupun sarang burung walet itu, harus ada proses audit terhadap proses pensucian. Apakah pensuciannya sesuai standar syariat atau tidak, misal dengan metode air mengalir atau dengan air yang banyak. “Serta harus dipastikan tiga sifat najis harus hilang. Sifat najis yang dimaksud adalah warna najis, aroma najis, rasa najis,” kata Miftahul.
Tetapi mengingat Tongzi Dan diretakan dulu lalu direbus lagi ke dalam urine agar meresap bahkan hasil akhirnya juga berwarna kekuningan dan masih berbau urine, artinya telur itu sendiri dipastikan mengandung najis dan diharamkan. “Kalau seperti itu, kontaminasi najis tidak dapat disucikan, karena najisnya sudah meresap ke dalam bahan dan produk,” ujar Miftahul.