Jadi Korban Pembunuhan, Ditemukan Tiga Proyektif Peluru di Jasad Erni Fatmawati
Polisi telah mengamankan satu tersangka dan sepucuk senjata api rakitan.
REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU--Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan mengatakan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat menemukan tiga proyektil peluru di tubuh jasad Erni Fatmawati. Erni merupakan seorang wanita yang tewas dengan luka tembakan.
"Ditemukan tiga proyektil di badan mayat korban mengenai jenis proyektil tersebut akan dilakukan uji Balistik di Labforensik Polda Kalbar," kata AKBP Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (20/4/2024).
Hendrawan menyampaikan proses autopsi dilaksanakan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat bersama personel Polres Kapuas Hulu, di kebun milik suami korban, di Dusun Sengkalu Desa Pengkadan Hilir Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu. Proses autopsi dilakukan sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, pada Jumat (19/4/2024) kemarin.
Ia mengatakan dalam kasus pembunuhan tersebut Polres Kapuas Hulu juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KI. Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang ditemukan beberapa hari setelah penemuan mayat korban.
Selain itu, sedikitnya 11 saksi juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Tersangka ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, di Menendang Kecamatan Pengkadan, Senin (15/4/2024) sore.
"Tersangka nekat membunuh korban, lantaran dendam atau sakit hati," ucap Hendrawan.
Untuk diketahui, korban merupakan seorang perempuan berusia 42 tahun yang ditemukan tewas tergeletak dengan luka bekas peluru di sejumlah tubuhnya, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (9/4/2024).
Selang beberapa hari penemuan mayat korban, warga setempat bersama aparat kepolisian menemukan sepucuk senjata api rakit di semak-semak di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.