Disdukcapil Kudus Terus Kejar Warga Rekam Data KTP-el
Warga tak perlu ke kantor Disdukcapil Kudus untuk perekaman data KTP.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus menggenjot perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terlebih, pada 2024 ini akan digelar pemilihan umum kepala-wakil kepala daerah (pilkada).
“Berdasarkan data per 1 April 2024, jumlah warga Kabupaten Kudus yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik 98,22 persen atau 644.511 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 656.223 orang,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika.
Tulus mengatakan, warga wajib KTP itu tersebar di sembilan kecamatan. “Masing-masing kecamatan ada 1.000-an lebih warga yang belum melakukan perekaman data KTP dengan berbagai sebab,” ujar dia.
Dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el, Disdukcapil Kudus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman data. Untuk perekaman data KTP-el ini warga tidak perlu ke kantor Disdukcapil Kabupaten. Perekaman data bisa dilakukan di kantor kecamatan. Agar lebih memudahkan, perekaman data pun dapat dilakukan di kantor kecamatan terdetak, tak harus sesuai domisili.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Kudus melakukan upaya jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman data yang menggunakan mobil atau kendaraan roda dua. Disdukcapil Kudus juga membentuk rumah pelayanan pencatatan sipil atau Rumah Paman Capil yang tersedia hampir di semua kecamatan.
Rumah Paman Capil disiapkan melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karang Taruna.