Viral Bocah Tunangan di Madura, Ini Hasil Klarifikasi BKKBN Jatim dan Orang Tua Anak
BKKBN Jatim mendatangi langsung orang tua anak di Sampang, Madura.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengecek langsung kebenaran kabar soal bocah balita perempuan dan laki-laki yang bertunangan di Kabupaten Sampang, Madura. Video pertunangan bocah tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim Maria Ernawati mengatakan, pihaknya mengunjungi langsung rumah orang tua anak dalam video yang viral itu untuk mengecek kebenarannya. Berdasarkan hasil klarifikasi, kata dia, di Madura memang ada budaya melakukan pertunangan sejak usia anak untuk mempererat tali silaturahim kedua keluarga.
“Meskipun pertunangan dilakukan sekarang, saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah,” kata Erna, Sabtu (20/4/2024).
Erna meminta pemerintah daerah setempat untuk terus menggencarkan sosialisasi dalam upaya mencegah perkawinan anak. Pasalnya, kata dia, ada berbagai potensi permasalahan akibat pernikahan usia anak, baik dari kesehatan, ekonomi, maupun sosial.
Orang tua anak yang videonya viral, H Zahri, membantah kabar anaknya yang bertunangan masih balita. Ia menyebut anaknya sudah berusia tujuh tahun dan kelas 1 SD saat melangsungkan pertunangan.
“Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Makkah. Waktu itu, di depan Ka’bah, istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi, pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahim agar tidak terputus,” ujar Zahri.
Meskipun sudah bertunangan, Zahri mengaku kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak setelah sama-sama lulus kuliah. “Jadi, tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya,” kata dia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha, mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi keluarga dari anak yang dikabarkan bertunangan itu. Menurut dia, kunjungan dilakukan untuk mengedukasi agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang diatur undang-undang.
“Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi, hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga,” kata Nasrukha.