Warga Kulon Progo Diimbau tidak Terbangkan Balon Udara dalam Perayaan Lebaran

Keberadaan balon udara dinilai akan mengganggu aktivitas penerbangan.

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Warga mengamati balon udara (ilustrasi).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor(Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.

Baca Juga


Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Ahad (21/4/2024), mengatakan penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin" kata AKBP Nunuk Setiyowati.

Ia mengatakan penerbangan balon udara ilegal/tidak berizin merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Kapolres mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.

Dia mengatakan larangan keras penerbangan balon udara menggunakan api dan bahan peledak serta waktu penerbangan sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Nunuk mengatakan Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Pada saat pertengahan bulan Ramadhan kemarin Polres Kulon Progo dan jajarannya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh kalurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di mana mereka dapat berperan aktif untuk turut mensosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya.

Terkait adanya kejadian balon udara mendarat di sekitar Bandara YIA pada hari Rabu 17 April 2023 pada 16.06 WIB, Kapolres membenarkan bahwa petugas Tower YIA melaporkan ke wacth Room/PKPPK /ARFF - YIA bahwa melihat adanya balon di vicinity aerodrome yang melintas di atas aerodrome YIA. Kemudian Tower on duty mengarahkan safety team dari AP 1 mengikuti pergerakan balon udara tersebut. Dari hasil monitoring tersebut di dapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1.

Atas kejadian tersebut (balon udara jatuh di area YIA), melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh Polisi Jaga warga di Polres Kulon Progo kembali meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara, didapat hasil dari seluruh wilayah di Kulon Progo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

"Sudah kami cek di jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler