Ini 3 Hakim MK yang Beda Pendapat dalam Penolakan Gugatan Tim Amin

Tiga hakim beda pendapat soal penolakan gugatan tim Amin, salah satunya Arief Hidayat

Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan). Tiga hakim beda pendapat soal penolakan gugatan tim Amin, salah satunya Arief Hidayat
Rep: Febrian Fachri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati begitu, terdapat tiga hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Baca Juga


"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Tiga hakim yang beda pendapat itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Saat berita ini ditulis, ketiga hakim tersebut masih membacakan pendapat masing-masing.

Dengan tiga hakim menyatakan dissenting opinion, berarti ada lima hakim yang menyatakan setuju menolak permohonan Anies-Muhaimin. Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.

Dianggap tidak beralasan dengan hukum...

 

Dalam konklusi putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

MK menggelar sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies-Muhaimin ini berbarengan dengan gugatan yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. Sidang pemeriksaan digelar selama tujuh hari kerja dalam rentang waktu Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024).

Delapan majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas kedua perkara tersebut mulai Sabtu (6/4/2024) hingga Ahad (21/4/2024). Di tengah-tengah RPH tersebut, para pihak dalam kedua perkara tersebut menyerahkan kesimpulan pada 16 April.

 

Selain itu, ada puluhan orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Saat berita ini ditulis, MK belum membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Sebagai catatan, permintaan Ganjar-Mahfud kepada MK serupa dengan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler