Polisi Amankan 6 Orang Pengeroyok 2 Orang Pemuda di Bandung, Empat di Bawah Umur

Salah seorang pelaku sempat memukul korban menggunakan batu

Dok Republika
Polisi memperlihatkan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua orang pemuda di Jalan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (22/4/2024). Empat orang pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Hamdani Mustopa (23 tahun) dan Aldi Ardiansyah (24 tahun) di Jalan Raya Laswi Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 22.21 WIB. Empat orang pelaku diantaranya anak di bawah umur berinisial Z, SI, RF dan FY sedangkan dua pelaku lainnya Andika (19 tahun) dan Aditya (20 tahun).

Baca Juga


Aksi pengeroyokan yang dilakukan enam orang pelaku terhadap dua orang pemuda viral di media sosial. Salah seorang pelaku sempat memukul korban menggunakan batu di bagian kepala yang menyebabkan tak sadarkan diri.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi Jumat (19/4/2024) di Jalan Laswi Ciparay kemudian korban melaporkan kejadian tersebut tanggal 20 April. Pada tanggal 20 April tepatnya siang hari pelaku diamankan. "Tadinya 10 orang, yang melakukan pemukulan enam orang kami tangkap," katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata dia, korban Hamdani mengalami luka retak di bagian tengkorak karena benturan dari batu. Selain itu, terdapat serpihan batu di bagian belakang kepala korban. "Korban mengalami perawatan dimana tengkorak ada serpihan batu, membuat tengkorak dekok (cekung) ke dalam ada retak," kata dia.

Ia mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban karena cemburu. Mereka tengah berada di sebuah kafe di Ciparay kemudian melihat pacarnya bersama kedua korban. "Pacarnya menanyakan kepada korban kemudian saat diskusi terjadi, teman dari pacarnya ini tersangka lain melakukan pemukulan. Dilakukan pemukulan dari tersangka lain hingga memukul memakai batu," katanya.

Menurut Kusworo, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 yaitu melakukan kekerasan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Ada pun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun, demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," kata dia.

Ia mengingatkan orang tua untuk menjaga anak-anak mereka. Sebab apabila mereka melakukan tindakan yang berdampak ke hukum akan merugikan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler