Jasa Marga Ungkap Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024

Hal tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler.

ANTARA/HO-PT JPT
Poster tarif tol Gempol-Pandaan terbaru yang berlaku mulai 27 April 2024.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) segera menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi. Direktur Utama PT JPT Netty Renova dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan hal tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

Baca Juga


“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty, Selasa (23/4/2024).

Netty menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Pihaknya juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucapnya.

Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.

Selain itu pihaknya juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol.

Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, lanjut dia, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya) tarif yang semula Rp 13.000 menjadi Rp 14.500.

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," ujar Netty. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

"Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler