TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam

Selain sabu 19 kg, pelaku juga menyelundupan empat PMI nonprosedural dari Malaysia.

network /Erik PP
.
Rep: Erik PP Red: Partner
Lantamal IV/Batam merilis hasil barang bukti sabu.

JAKARTA -- Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV/Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I berhasil menggagalkan satu orang yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram atau senilai Rp 19 miliar di Pulau Siondo, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024). Selain itu, pelaku juga berupaya menyelundupkan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural


Komandan Lantamal IV/Batam Laksma Tjatur Soniarto menjelaskan, sabu seberat 19 kilogramdibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat. Sedangkan empat orang PMI nonprosedural yang akan kembali ke Indonesia turut diciduk petugas di dalam speed boat yang sama.

Tjatur mengungkapkan, Tim F1QR Lantamal IV/Batam sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Sayangnya, di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI nonprosedural berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Menurut Tjatur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari penumpang speedboat, tim F1QR Lantamal IV/Batam menemukan dua tas jinjing yang did alamnya berisi sabu seberat 19 kg. Sabu tersebut dibalut bungkus teh Cina milik salah seorang laki-laki berinisal F (30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.

"Apabila satu kg sabu ini bisa dipakai 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80 ribu generasi penerus bangsa. Ini patut kita jadikan perhatian bersama," ucap Tjatur dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Tjatur menyebut, terduga pelaku dan barang bukti sabu diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri. Sedangkan empat orang PMI nonprosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tjatur menganggap, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus itu kejahatan itu merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal di laut. Kegiatan ilegal itu, seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal lain yang mengancam kedaulatan negara.

"Ini jadi perhatian bagi penegak hukum di laut bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, di mana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba," ucap Tjatur.

sumber : https://seputarmiliter.id/posts/303136/tni-al-gagalkan-penyelundupan-sabu-dari-malaysia-di-batam
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler