In Picture: Prabowo dan Anies ikuti Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa media saat menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa media saat menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Rep: Prayogi Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Sebelumnya, Selasa (23/4), Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler