Tato Halangi Wudhu Masuk ke Kulit, Bagaimana Jika Telanjur Membuatnya dan Bertobat?
Ada orang-orang yang dahulunya bertato, kemudian bertobat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuatan tato di tubuh dilarang dalam Islam. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Ustadz Irfan Helmi menyebutkan hukum tato adalah haram.
Hal itu sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Allah melaknat orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah”.
“Jadi diterangkan oleh para ulama bahwa tato ini termasuk memenuhi kriteria mengubah-ubah ciptaan Allah. Yang semula kulit bersih, putih mulus gitu terus diubah dengan bentuk macam-macam, ya kan? Tato yang bermacam-macam bentuknya. Itu yang pertama,” ujar Ustadz Irfan saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Ustadz Irfan mengungkapkan ada masalah fikih di dalam hal memakai tato ini. Menurut penelitian, Ustadz Irfan menyebutkan, tato dapat berpotensi menutup aliran air wudhu untuk bisa masuk ke kulit.
“Nah, jadi ditengarai seperti itu. Maka ini menyebabkan wudhunya tidak sah,” kata dia.
Kalau wudhunya tidak sah, maka sholatnya juga tidak sah alias batal. Karena Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak suci”.
“Sedangkan orang yang bertato ini jelas wudhunya tidak sah. Artinya tidak suci, sehingga dengan demikian sholatnya menjadi tidak sah,” ujar Ustadz Irfan.
Bagaimana jika sudah 'telanjur' bertato?
Ada orang-orang yang dahulunya bertato, kemudian bertobat. Tobatnya dilakukan dengan cara meninggalkan dunia pertatoan, kemudian menyesal, serta bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Ustadz Irfan menyebut semua hal itu merupakan syarat-syarat diterimanya tobat.
Mengenai tobatnya itu, sahabat Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang yang bertobat dari suatu dosa, maka seperti orang yang tidak memiliki dosa tersebut”.
“Artinya apa? Artinya orang ini setelah bertobat dengan memenuhi syarat tobat tersebut, dia terus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Muslim yaitu sholat. Maka sholatnya insya Allah diterima,” kata Ustadz Irfan.
Bagaimana dengan tato yang menyebabkan wudhunya berpotensi tidak sah? Dalam hal ini, menurut Ustadz Irfan mengatakan, seseorang itu harus melakukan upaya. Contohnya, menghapus tato. Upaya dan itikad baik itulah yang akan dinilai oleh Allah SWT.
“Dengan berupaya menghapus bekas tatonya itu insya Allah memungkinkan untuk dia berwudhu dan sempurna kembali seperti dahulu sebelum dia bertato begitu,” kata dia.