Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis
Kejagung sebelumnya juga menyita sejumlah mobil mewah suami Sandra Dewi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka Harvey Moeis (HM). Informasi dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/4/2024) malam sedikitnya tiga unit kendaraan milik suami dari aktris Sandra Dewi itu digelandang ke Gedung Kejagung untuk dijadikan barang rampasan. Sebab, ketiga kendaraan itu diduga terkait korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Tiga jenis kendaraan tersebut, dua di antaranya adalah mobil sport asal Italia merk Ferrari. Dan satu unit mobil lainnya, adalah pabrikan Jerman Mercedez Benz. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat dikonfirmasi, mengiyakan kabar penyitaan dari tersangka Harvey tersebut. “Iya. Benar. Sudah dibawa (disita) tadi malam,” kata Kuntadi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/4/2024) pagi.
Namun Kuntadi belum mengetahui jenis-jenis mobil tersebut. Sitaan mobil-mobil mahal tersebut, menambah deretan kendaraan milik Harvey yang disita Kejagung.
Pekan lalu, penyidik Jampidsus menyita dua unit mobil milik Harvey, berupa SUV Lexus RX300 dan Toyota Vellfire dari penggeledahan di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sebelum itu, Senin (1/4/2024) penggeledahan di rumah tinggal Harvey dan istrinya Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, di Jakarta Selatan (Jaksel) penyidik menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60.
Harvey Moeis dijadikan tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Penyidik menjeratnya sebagai perwakilan dari kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Versi penyidik mengatakan Harvey menginisiasi permintaan kepada tersangka lain dari jajaran direksi PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Kuntadi pun pernah mengungkapkan, selain PT RBT, Harvey juga mengajak empat perusahaan timah lain yang terafiliasi kepemilikan dengannya untuk turut serta dalam penambangan ilegal timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu. Empat perusahaan lainnya tersebut, adalah PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Masih kata Kuntadi, Harvey juga yang memerintahkan agar perusahaan-perusahaan itu ‘menyamarkan’ hasil keuntungan dari penambangan timah ilegal tersebut melalui pengelolaan dana sosial atau CSR. Pengelolaan dana untuk CSR tersebut, diserahkan kepada Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLM) yang menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini.
Dari tersangka Helena Lim, penyidik juga pernah melakukan sita terhadap uang tunai dalam Rupiah, maupun mata uang asing setotal Rp 33 miliar. Dan awal pekan kemarin, penyidik Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menyita lima lokasi peleburan timah atau smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, milik lima perusahaan yang terkait dengan Harvey.