Pencurian Modus Ganjal ATM, Korban Rugi Hingga Rp 20 Juta

Tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah.

Dokumen
Konferensi pers ungkap kasus komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM. (Ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Seorang nasabah bank di Kota Yogyakarta menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM di salah satu minimarket di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. 

Baca Juga


Pelaku pencurian dengan mengganjal ATM korbannya tersebut pun berhasil diamankan polisi. Ada tiga pelaku yang ditangkap polisi di wilayah Jawa Tengah pada 23 April 2024.

Ketiganya laki-laki berinisial IZ (21 tahun) asal Tangerang, FA (29) asal Tangerang, dan FH (20) asal Lampung. Pelaku diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. 

“Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi modifikasi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Mapolresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Jumat (26/4/2024). 

Aditya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.  Kronologi berawal ketika korban hendak mengambil uang di ATM, namun kartu ATM korban terjebak di mesin. 

Saat itu, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenal menawarkan bantuan kepada korban. Meskipun dibantu dan diminta kembali menekan kode PIN, kartu ATM korban tetap tidak bisa keluar. 

Korban pun memutuskan untuk pulang ke rumah, dan memblokir rekeningnya melalui m-banking. Namun, saat korban melihat m-banking ada transaksi sebesar Rp 20 juta.

“Betapa terkejutnya korban ketika melihat adanya transaksi keluar sebesar Rp 10 juta, dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10 juta yang tidak pernah dilakukannya. Transaksi tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan pelaku, diketahui menggunakan modus operandi ganjal ATM. Pelaku terlebih dahulu memasang benda kecil di lubang kartu ATM untuk mencegah kartu keluar.

Ketika ada korban yang kesulitan mengambil kartunya, para tersangka akan menawarkan bantuan. Namun, ketika korban lengah para tersangka akan mengamati saat korban memasukkan PIN ATM. 

“Kemudian, mereka menggunakan PIN tersebut untuk melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening lain,” ungkap Aditya.

Akibat perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler