Komplotan Ganjal ATM di Minimarket Yogyakarta Kuras Duit Korban Rp 20 Juta
Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang dari komplotan modus ganjal ATM itu.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap tiga tersangka yang diduga terkait kasus pencurian uang nasabah bank melalui modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Korban dilaporkan kehilangan duit di rekening Rp 20 juta.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di salah satu minimarket kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 16 Maret 2024. Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, awalnya korban hendak mengambil uang di ATM. Namun, kartu ATM korban terjebak di mesin.
Ketika itu, menurut Aditya, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal korban menawarkan bantuan. Korban sempat diminta kembali menekan nomor PIN, namun kartu ATM tetap tak bisa keluar. Korban lantas memutuskan pulang ke rumah dan mencoba memblokir rekeningnya melalui mobile banking (m-banking). Saat itu korban melihat ada transaksi sebesar Rp 20 juta.
“Betapa terkejutnya korban ketika melihat adanya transaksi keluar sebesar Rp 10 juta dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10 juta yang tidak pernah dilakukannya,” kata Aditya di Markas Polresta Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, Aditya mengatakan, tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta akhirnya menangkap tiga tersangka di wilayah Jawa Tengah pada 23 April 2024. Tersangka semuanya laki-laki, yaitu berinisial IZ (21 tahun) dan FA (29), yang berasal dari Tangerang, serta FH (20), asal Lampung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi modifikasi,” kata Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Aditya, tersangka memasang benda kecil di lubang untuk memasukkan kartu ATM agar kartu tak bisa keluar. Ketika korban kesulitan mengambil kartu ATM, para tersangka menawarkan bantuan dan mengamati saat korban menekan nomor PIN ATM. “Kemudian mereka menggunakan PIN tersebut untuk melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening lain,” kata Aditya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.