Ekonom Nilai Aturan Impor Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan ini akan dorong produsen elektronik buka pabrik di Indonesia.

Republika/Darmawan
Sejumlah pekerja melakukan perakitan laptop di pabrik di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, Selasa (13/10).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menyampaikan, aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.

Baca Juga


Menurutnya kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.

Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.

"Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," kata Fahmi di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Hal itu dikarenakan nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.

Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.

Ia menyampaikan regulasi itu diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 5,02 persen.

"Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” kata dia.

Selain itu ia mengatakan, aturan yang mengatur impor elektronik tersebut turut bisa meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

"Pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” katanya.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler