Gempa Terjadi Saat Sholat, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?
Bencana seperti gempa bumi kadang datang secara tidak terduga misalnya saat sholat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 6,5 terjadi pada Sabtu (27/4/2024) petang pukul 23.29 WIB dengan sumber gempa di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Gempa dirasakan hingga ke Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, bahkan ke Jabodetabek.
Bencana seperti gempa bumi terkadang datang secara tidak terduga, termasuk saat umat Islam sedang melakukan ibadah sholat. Jika demikian, apa yang sebaiknya dilakukan, tetap melanjutkan sholat atau membatalkannya untuk lari menyelamatkan diri?
Profesor KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang dikenal dengan nama Buya Yahya mengatakan terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan. Menurut Buya Yahya, jika kondisi gempa dirasa tidak membahayakan, terus bertahan dalam sholat boleh saja.
Selain itu, apabila gempa atau situasi darurat lain yang terjadi saat sholat sepertinya memang membahayakan namun tidak ada jalan keluar lagi, Buya Yahya menyarankan untuk tetap sholat. Atau, jika seseorang tahu untuk keluar dari tempat melakukan sholat ke lokasi aman sudah tidak memungkinkan.
"Atau membahayakan tapi tidak ada jalan lagi. Mau keluar ya runtuh-runtuh juga, mending saya runtuh dalam sholat. Mau lari ke mana," kata pendakwah 50 tahun kelahiran Blitar tersebut pada ceramahnya yang disiarkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Akan tetapi, jika menyelamatkan diri ke tempat aman masih memungkinkan, Muslim bisa tetap melanjutkan sholat sambil berlari. Sholat tersebut dinamakan sholat khauf, yakni yang dikerjakan ketika berada dalam keadaan sangat menakutkan, genting, atau bahaya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sholat khauf bukan dilakukan dalam peperangan saja, tapi dalam berbagai kondisi terancam bahaya. Kalau memungkinkan, jangan batalkan sholat, tapi tetaplah melanjutkan sholat tetapi sambil berlari menyelamatkan diri, dan itu tetap sah.
Sementara, apabila Muslim memang harus membatalkan sholatnya disebabkan ada ancaman atau kondisi darurat seperti gempa, Buya Yahya menyebut hal tersebut diperbolehkan. "Dalam keadaan tertentu, kalaupun Anda batalkan bukanlah sebuah dosa," ucap pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut.