Menkop UKM: Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura
Teten memastikan semua perda provinsi maupun kabupaten berpihak kepada UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tak ada aturan atau kebijakan kementeriannya yang membatasi jam operasional toko kelontong atau warung-warung milik masyarakat, termasuk warung Madura yang biasa buka 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Teten merespons isu yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait pembatasan jam operasional warung Madura.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024), Teten mengatakan, dia telah meninjau salah satu peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan dalam peraturan tersebut yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Ia akan memastikan bahwa semua perda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, berpihak kepada UMKM. "Jadi momentum ini akan kami gunakan juga untuk meninjau ulang seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," kata Teten.
Teten menegaskan bahwa kementeriannya justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing. Dengan aturan tersebut, ia yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
Dia lebih lanjut mengapresiasi warung-warung kelontong milik warga yang selama ini telah banyak membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyerap produk-produk lokal.
Teten menambahkan bahwa Kemenkop UKM berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern. Ia juga mendorong agar retail-retail modern memberikan ruang promosi bagi produk UMKM lokal guna memperluas pasar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Teten menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan terus mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
"Kami terus mengupayakan agar daerah-daerah memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung-warung," ucap Teten.