KPK Buka Suara Soal Mandeknya Kasus Eks Wamenkumham

Tanak mengakui, sebelumnya ada kekeliruan hingga KPK kalah dalam praperadilan.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari isu intervensi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menjamin kasus itu sedang bergulir di internal KPK.

KPK memang terkesan amat lambat menangani kasus tersebut. Bahkan Prof Eddy yang sudah menang praperadilan melawan KPK justru tampil menjadi pengacara paslon nomor urut 2 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.


Baca: Batalyon Taifib Kormar Latihan Bersama US Marine Forces Pacific di Sukabumi

KPK pun berjanji menuntaskan kasus yang menjerat guru besar Fakultas Hukum UGM itu. "Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Tanak beralasan tim KPK sedang mempelajari putusan praperadilan agar tak salah ketika membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pasalnya, Tanak mengakui, sebelumnya ada kekeliruan hingga KPK kalah dalam praperadilan.

Tanak menjamin, Eddy belum lolos sepenuhnya dari perkara tersebut. Sehingga KPK masih mengupayakan menyeret Eddy ke meja hijau. "Kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali," ujar Tanak.

Selain itu, Tanak membantah ada anak buahnya yang diam-diam membela Eddy agar yang lolos dari jerat hukum. "Sepengetahuan saya tidak ada," ucap eks kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tersebut.

Walau demikian, Tanak mengakui, memang perbedaan penilaian di internal KPK terkait kasus itu. Dia menyebut perbedaan pendapat itu sebagai hal wajar karena masing-masing orang punya argumentasi hukum. "Kita tetap kolektif kolegial, sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan dasar hukum, dan alasan hukumnya," ujar Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat mempermasalahkan lamanya penuntasan administrasi perkara yang menjerat Prog Eddy. Alex mengungkapkan pimpinan KPK sampai sekarang tak kunjung menerima sprindik baru menyangkut Eddy.

"Belum sampai pimpinan," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024). Alex merasa urusan administrasi yang ditangani penyidik mestinya tak memakan waktu lama

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler