Menteri Teten Bolehkan Warung Madura Buka 24 Jam
Warung Madura dan toko kelontong harus didukung di tengah gempuran ritel modern.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan jangan sampai toko kelontong milik masyarakat, termasuk warung Madura terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern. Teten mengatakan, warung Madura dan toko kelontong lainnya justru harus didukung.
Hal itu karena keberadaan mereka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern. Untuk itu, Teten menilai keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan.
Baca: Prajurit Kopasgat Gagalkan Tawuran Anak Sekolah dan Geng Motor
"Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah," katanya merespons pemberitaan yang beredar mengenai pelarangan jam operasional warung Madura 24 jam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut juga memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong. Tujuannya agar semua toko, termasuk warung Madura dapat tetap bersaing dengan ritel modern.
"Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya … orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen," ucap Teten.
Baca: Kuartal Pertama 2024, Kerugian GOTO Membaik Sebesar 89 persen
Dia menambahkan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam. Dia mengaku, sudah meninjau salah satu aturan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. Sehingga toko milik masyarakat bisa bebas beroperasi semaunya.