Penuhi Syarat Materiil, Laporan Dugaan Asusila Hasyim Asyari Segera Disidangkan

DKPP mengaku sidang perkara dugaan asusila Hasyim akan berlangsung tertutup.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin pengucapan sumpah janji saat pelantikan anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (24/3/2024). KPU melantik anggota KPU provinsi pada 1 provinsi dan anggota KPU pada 37 kabupaten/kota pada 10 provinsi periode 2024-2029 dalam rangka jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, memenuhi syarat administratif dan materiil. Karena itu, perkara tersebut akan segera disidangkan.

Baca Juga


DKPP menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat administratif pada pekan lalu. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pihaknya pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil.

"Verifikasi materiil sudah selesai kemarin. (Laporan terkait dugaan tindakan asusila Hasyim) sudah memenuhi syarat materiil," kata Raka ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Raka menyebut, laporan terhadap Hasyim itu kini sudah berada di bagian persidangan DKPP untuk penentuan jadwal sidang perdananya. Raka tak bisa memastikan apakah sidang perdana akan digelar dalam bulan Mei ini atau tidak. Sebab, DKPP sedang kebanjiran laporan.

"Saat ini sangat banyak aduan yang masuk ke DKPP. Dari awal Januari sampai dengan tanggal 24 April 2024 jumlah pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 218. Sebanyak 143 aduan masih dalam proses verifikasi," ujarnya.

Dia hanya bisa memastikan bahwa sidang atas perkara dugaan tindakan asusila Hasyim itu akan berlangsung tertutup. Hal itu sesuai regulasi DKPP terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait tindakan asusila.

"Sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup. Sedangkan sidang putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka," kata Raka.

Ketua KPU bungkam...

 

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi, pertengahan April lalu.

Sebelumnya, terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak. 

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas "Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler