RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng
Pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42 tahun) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024).
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.
"Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu. Sekarang masih observasi di sana," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, Hasoloan menuturkan kondisi kesehatan korban yakni ibu kandung pelaku sudah membaik. "Sudah membaik," kata Hasoloan.
Selain itu, ibu pelaku juga sudah keluar dari RSUD Cengkareng sejak minggu lalu. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri.
Sebelumnya, pria berinisial A yang melukai ibu kandungnya terancam hukuman lima tahun penjara. Adapun pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).
Hasoloan menyebut mengenakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjut dia.
Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung menggunakan pisau daging tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.